Penjelajah

Senin, 27 September 2010

Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an

Al-Qur'an Hadits Online: "Secara universal, fungsi hadits terhadap Al-Qur'an adalah merupakan penjabaran makna tersurat dan tersirat dari isi kandungan Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah:

Artinya:
"Keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (Q.S. 16. An-Nahl, A. 44).

Namun kemudian para 'ulama hadits merincinya menjadi 4 fungsi hadits terhadap Al-Qur'an yang intinya adalah sebagai penjabaran, dalam bahasa ilmu hadits disebut sebagai bayan, simak penjelasan berikut." (Mas Gun).

Fungsi hadits terhadap Al-Qur'an secara detail ada 4, yaitu:

1. Sebagai Bayanul Taqrir

Dalam hal ini posisi hadits sebagai taqrir (penguat) yaitu memperkuat keterangan dari ayat-ayat Al-Qur'an, dimana hadits menjelaskan secara rinci apa yang telah dijelaskan oleh Al-Qur'an, seperti hadits tentang sholat, zakat, puasa dan haji, merupakan penjelasan dari ayat sholat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis dalam Al-Qur'an.

2. Sebagai Bayanul Tafsir

Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an. Hadits sebagai tafsir terhadap Al-Qur'an terbagi setidaknya menjadi 3 macam fungsi, yaitu:

2.1. Sebagai Tafshilul Mujmal

Dalam hal ini hadits memberikan penjelasan terperinci terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat universal, sering dikenal dengan istilah sebagai bayanul tafshil atau bayanul tafsir. Contoh: ayat-ayat Al-Qur'an tentang sholat, zakat, puasa dan haji diterangkan secara garis besar saja, maka dalam hal ini hadits merincikan tata cara mengamalkan sholat, zakat, puasa dan haji agat umat Muhammad dapat melaksanakannya seperti yang dilaksanakan oleh Nabi.

2.2. Sebagai Takhshishul 'Amm

Dalam hal ini hadits memperkhusus ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, dalam ilmu hadits sering dikenal dengan istilah bayanul takhshish. Contohnya: Dalam Q. S. 4. An-Nisa', A. 11 Allah berfirman tentang haq waris secara umum saja, maka di sisi lain hadits menjabarkan ayat ini secara lebih khusus lagi tanpa mengurangi haq-haq waris yang telah bersifat umum dalam ayat tersebut.

2.3. Sebagai Bayanul Muthlaq

Hukum yang ada dalam Al-Qur'an bersifat mutlak amm (mutlak umum), maka dalam hal ini hadits membatasi kemutlakan hukum dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 5. Al-Maidah, A. 38 difirmankan Allah tentang hukuman bagi pencuri adalah potong tangan, tanpa membatasi batas tangan yang harus dipotong, maka hadits memberi batasan batas tangan yang harus dipotong.

3. Sebagai Bayanul Naskhi

Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Q. S. 2. Al-Baqarah, A. 180 Allah mewajibkan kepada orang yang akan wafat memberi wasiat, kemudian hadits menjelaskan bahwa tidak wajib wasiat bagi waris.

4. Sebagai Bayanul Tasyri'

Dalam hal ini hadits menciptakan hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an. Contoh: Dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan tentang kedudukan hukum makan daging keledai, binatang berbelalai dan menikahi wanita bersama bibinya, maka hadits menciptakan kedudukan hukumnya dengan tegas. www.alquranhaditsonline.blogspot.com

Sumber materi: Al-Ustadz Drs. P.M. Gunawan Nst. (Dosen Pengasuh mata kuliah 'Ulumul Hadits di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Sibolga).


1 komentar:

  1. Moslem News One "Jendela Informasi Muslimin wal Muslimat" Memberikan berita aktual seputar berbagai macam polimik dalam dunia Islam.

    www.moslemnews1.com

    BalasHapus

JAMA'AH

TENTANG ANE

Foto saya
Sibolga, Sumatera Utara, Indonesia
Insya Allah ahli di bidang pengobatan segala jenis penyakit medis/non medis dengan tarif Rp....... Seikhlasnya. Dengan keikhlasan, kita mampu lebih maksimal menolong sesama sedaya mampu yang Allah anugerahkan kepada kita, sudah banyak yang sembuh dan sekarang giliran anda. Hub saya di Hp: 085276600050.